"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,"
Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya. Dimana, lanjutnya, Mario Dandy dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga :