img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG. Hal ini berbanding terbalik dengan ucapan Mario ketika menganiaya David Ozora dengan tuduhan pelecehan.

Atas kasus tersebut Mario Dandy pun terancam 15 tahun penjara. Seperti apa penetapan tersangka itu? Berikut artikelnya.

Tersangka Pencabulan

Mario Dandy

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG. Dia saat ini sedang menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan kabar tersebut. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Seperti yang diketahui jika pihak kepolisian memang menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Mario Dandy

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan juga sudah dilakukan sejak 27 Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

Buntut jadi tersangka pencabulan terhadap AG. Mario Dandy terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,"

Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya. Dimana, lanjutnya, Mario Dandy dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait