"Kan, ketika salah satu pihak ditunjuk sebagai pemegang hadanah, anak itu tetap aja ada kesempatan salah satu pihak dari orang tuanya untuk berkunjung. Jadi, enggak ada pemisahan strick (saklek) seperti itu, enggak. Kapan pun, hari apa pun, diperbolehkan untuk melihat perkembangan anak," kata Kris memungkasi. (bbi)
Baca Juga :