"Kita gak bahas undang-undang Hak Cipta di sini. Itu kompetensi dari Pengadilan Niaga. Yang kita bahas adalah royalti ini memiliki suatu nilai ekonomi dan kita minta 2/3 bagian dari seluruh pendapatan bersih yang diterima oleh bapak Virgoun diberikan kepada Inara," tuturnya.
Penolakan Virgoun untuk memberikan uang royalti miliknya sebanyak 2/3 ini disampaikan dalam persidangan. Adapun, agenda sidang gugatan cerai Inara ini ialah jawaban pihak Virgoun atas gugatan yang sudah dibacakan pada pekan sebelumnya. (rgs)
Baca Juga :