Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan jika seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda. Sehingga dia sedang menelusuri kasus dari Aldi Taher yang terdaftar lewat 2 partai.
KPU akan melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.
"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan.
"Nah KPU tahunya darimana kalau ada orang itu dicalonkan lebih dari satu partai politik? ya ini pada saat verifikasi dan penelitian administrasi. Jadi kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kan kami anggap sebagai masukan ya. Bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada nggak yang bersangkutan. Demikian juga Aldi Taher," pungkasnya.