"Karena memang hukumnya halal dalam Islam. Dengan syarat dia harus sesuai "guideline" syar'i. Kalau di luar guideline sudah jelas haram," katanya.
"Harus dengan jalan ta'aruf (perkenalan selama 3 bulan dengan keluarga calon), harus prioritaskan istri pertama dan anak-anak dari istri pertama, baik dalam bentuk nafkah lahir maupun batin," tandas Inara. (jra)
Baca Juga :