img_title
Foto : Instagram/virgoun_

"Karena memang hukumnya halal dalam Islam. Dengan syarat dia harus sesuai "guideline" syar'i. Kalau di luar guideline sudah jelas haram," katanya.

"Harus dengan jalan ta'aruf (perkenalan selama 3 bulan dengan keluarga calon), harus prioritaskan istri pertama dan anak-anak dari istri pertama, baik dalam bentuk nafkah lahir maupun batin," tandas Inara. (jra)

Topik Terkait