Atas apa yang disangkakan kepada tujuh orang tersebut, polisi mengenakan HF dan teman-temannya itu dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas hal ini pula, mereka dikenai ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bbi)
Baca Juga :