IntipSeleb Lokal – Kabar kurang sedap datang dari dunia hiburan Tanah Air. Pasalnya, salah satu aktor sinetron Indonesia, Hud Filbert (HF) ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ada kita amankan publik figur pemain sinetron berinisial HF terkait narkoba ekstasi," ungkap Iptu Ari Nuzul Aulia kepada awak media, Minggu, 16 April 2023.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan alasan atau motif HF mengkonsumsi narkoba. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Polisi Amankan Tujuh Orang Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tujuh orang karena kasus penyalahgunaan narkoba. Selain HF, polisi juga menangkap enam orang teman HF antara lain MR, K, GA, RD, HIF dan W.
"Jadi, tadi sudah kita sampaikan bahwa ada tujuh orang yang kita amankan terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 17 April 2023.
Motif Hud Filbert Gunakan Narkotika Jenis Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa HF disebut mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi. Adapun, motif HF dan teman-temannya yang lain menggunakan narkotika jenis ekstasi ini, Kata Syahduddi, adalah untuk keperluan menggelar pesta.
"Bahwa dia mengkonsumsi narkotika ini dengan tujuan melaksanakan pesta di salah satu apartemen," jelas M Syahduddi.
"Mereka menyalahgunakan narkotika ini karena ingin menggelar pesta," sambung Kapolres Metro Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat itu juga menuturkan bahwa HF hanya sebagai orang yang ikut serta dalam pesta tersebut. Adapun orang yang menginisiasi pesta tersebut adalah teman HF.
"HF hanya ikut serta. Itu kan beserta teman yang lain karena HI public figure yang disampaikan HI," ujar Syahduddi.
Atas apa yang disangkakan kepada tujuh orang tersebut, polisi mengenakan HF dan teman-temannya itu dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas hal ini pula, mereka dikenai ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bbi)