Jaksa yang bertanggung jawab atas eksekusi menyelidiki terpidana mati dan senjata yang digunakan. Komandan memerintahkan komandan regu untuk memuat amunisi dan mengunci senjata di 12 senjata laras panjang dengan 3 selongsong peluru dan 9 selongsong peluru kosong, masing-masing dengan 1 selongsong peluru.
Jaksa eksekuutor memerintahkan Komandan Regu II dan anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi tembak dan melepaskan borgol serta mengikat tangan dan kaki narapidana ke tiang penyangga dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut. Kecuali jika penuntut umum menentukan lain.
3. Tahap Pelaksanaan
3. Setelah itu, terpidana mati diberi kesempatan untuk menenangkan diri selama 3 menit. Komandan Regu 2 kemudian menutup mata narapidana dengan kain hitam, jika terpidana tidak menolak. Dokter juga membuat tanda hitam di baju napi, tepat di jantungnya seperti bekas peluru. Ketua Tim 2 menginformasikan kepada Jaksa Eksekutif bahwa terpidana akan dijatuhi hukuman mati.
4. Tahap Pengakhiran
Jaksa eksekutor memberikan tanda kepada penembak untuk menembak terpidana.