img_title
Foto : TV One News

IntipSeleb Lokal – Sidang putusan banding Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat telah diputuskan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Sambo.

Alhasil, Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati. Lantas, bagaimana cara hukuman mati dilaksanakan di Indonesia? Simak caranya di bawah ini!

Aturan Hukuman Mati di Indonesia

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Hukuman mati adalah hukuman pidana terberat untuk seseorang akibat perbuatannya. Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana pasal 11, yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain pembunuhan, pengkhianatan terhadap negara, dan terorisme. Tata cara pidana mati di Indonesia diatur dalam UU 02/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati oleh peradilan umum dan militer.

Langkah-langkah Hukuman Mati

www.freepik.com/KamranAydinov
Foto : www.freepik.com/KamranAydinov

Langkah hukuman mati di Indonesia terdiri dari tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Langkah-langkahnya adalah:

1. Tahap Persiapan

Pakaian putih diberikan kepada terpidana seraya didampingi oleh seorang pendeta. Pada saat yang sama, tim pendukung sudah siap di lokasi 2 jam sebelum penempatan. Setelah itu, regu tembak sudah siap di tempat eksekusi 1 jam sebelum eksekusi.

Regu tembak juga diberi kesempatan untuk mengatur posisi dan memutuskan untuk menempatkan 12 senjata laras panjang pada jarak 5-10 m di depan titik tembak. Setelah selesai, kembali ke pabrik.

2. Tahap Pengorganisasian

Jaksa yang bertanggung jawab atas eksekusi menyelidiki terpidana mati dan senjata yang digunakan. Komandan memerintahkan komandan regu untuk memuat amunisi dan mengunci senjata di 12 senjata laras panjang dengan 3 selongsong peluru dan 9 selongsong peluru kosong, masing-masing dengan 1 selongsong peluru.

Jaksa eksekuutor memerintahkan Komandan Regu II dan anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi tembak dan melepaskan borgol serta mengikat tangan dan kaki narapidana ke tiang penyangga dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut. Kecuali jika penuntut umum menentukan lain.

3. Tahap Pelaksanaan

3. Setelah itu, terpidana mati diberi kesempatan untuk menenangkan diri selama 3 menit. Komandan Regu 2 kemudian menutup mata narapidana dengan kain hitam, jika terpidana tidak menolak. Dokter juga membuat tanda hitam di baju napi, tepat di jantungnya seperti bekas peluru. Ketua Tim 2 menginformasikan kepada Jaksa Eksekutif bahwa terpidana akan dijatuhi hukuman mati.

4. Tahap Pengakhiran

Jaksa eksekutor memberikan tanda kepada penembak untuk menembak terpidana.

Topik Terkait