IntipSeleb Lokal – Sidang putusan banding Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat telah diputuskan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Sambo.
Alhasil, Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati. Lantas, bagaimana cara hukuman mati dilaksanakan di Indonesia? Simak caranya di bawah ini!
Aturan Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati adalah hukuman pidana terberat untuk seseorang akibat perbuatannya. Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana pasal 11, yang berbunyi:
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.
Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain pembunuhan, pengkhianatan terhadap negara, dan terorisme. Tata cara pidana mati di Indonesia diatur dalam UU 02/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati oleh peradilan umum dan militer.