IntipSeleb Lokal – Kasus hukum kekasih Mario Dandy, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya, Agnes Gracia alias AG akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023 mendatang.
Pada sidang itu, AG dipastikan tidak akan dihadirkan secara langsung. Namun, sidang vonis akan digelar secara terbuka. Seperti apa keterangan tentang sidang? Berikut artikelnya.
AG Tidak Hadir
Mangatta Toding Allo mengatakan AG tidak akan hadir saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu terkait kasus perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta dilansir IntipSeleb pada Rabu, 5 April 2023.
Dalam kasus itu, Agnes dituntut 4 tahun penjara. Mangatta pun berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan. AG juga belum sama sekali berencana mengajukan banding apabila vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.