IntipSeleb Lokal – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menjelaskan bahwa pihak korban Cristalino David Ozora, alias David, menolak adanya proses musyawarah diversi. Maka dari itu, proses berlanjut ke persidangan perdana kasus yang menyeret nama Agnes Gracia (AG) dan David.
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia (melalui musyawarah diversi), artinya menolak untuk dilakukan proses diversi," ungkap Djuyamto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Djuyamto pun menjelaskan proses lebih lanjut kasus Agnes dan David itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Sidang Perdana Digelar Tertutup
Usai musyawarah diversi ditolak oleh pihak David, Menurut Djuyamto, Agnes langsung menjalani sidang perdana. Namun, sidang tersebut digelar secara tertutup. Dalam sidang itu, Agnes bakal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila diversi gagal, maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Jadi, hakim menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan itu.