"Tapi, dengan acara sidang tertutup," sambungnya.
Kata Humas PN Jakarta Selatan Soal Alasan Penolakan Musyawarah Diversi
Saat ditanya alasan pihak David menolak musyawarah diversi, Djuyamto mengaku tidak bisa mengungkapnya. Yang pasti, ucapnya, pihak David enggak menyelesaikan kasus ini di luar persidangan.
"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya sidang. Yang jelas mereka tidak bersedia untuk melakukan proses penyelesain di luar persidangan," ucap Humas PN Jakarta Selatan itu.
Kata Djuyamto, musyawarah diversi baru bisa berjalan apabila kedua belah pihak bersedia. Jika tidak, maka proses persidangan sebagai biasanya bakal dilakukan.
"Yang jelas, syarat utama dari diversi itu kan adanya kesediaanya dari kedua pihak terutama untuk menempuh proses penyelesaian di luar persidangan. Tapi, kalau sejak awal salah satu pihak tidak ingin menyelesaikan proses di luar persidangan, ya tentu deadlock," pungkasnya.