Ajudan Pribadi kemudian mengungkapkan permintaan maafnya. Ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya sangat menyesali (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," Ujarnya.
Baca Juga :
Sekadar informasi, Ajudan Pribadi diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia berhasil menipu korbannya senilai Rp1,3 miliar.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua unit mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Akibatnya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372. Tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kata Pihak Kepolisian
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati