img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Tak sampai di situ saja, beberapa waktu lalu Sarah juga menjelaskan bahwa ia tidak ada niatan untuk melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Namun, karena mendapat ancaman dari Rizal Djibran akhirnya ia memutuskan untuk buat laporan.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki,"tutur Sarah.

Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. (rgs)

Topik Terkait