img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga aktor Rizal Djibran. Pasalnya, sang istri melaporkannya ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan penyimpangan seksual.

Pada hari ini, Rizal Djibran menjalani pemeriksaan terkait laporan istrinya, Sarah. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini!

Siap Jalani Pemeriksaan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Dalam pantauan Intipseleb. Rizal Djibran terlihat menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Maret 2023.

Pria berusia 45 tahun ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tak basa-basi, Rizal Djibran mengaku bahwa dirinya siap menjalani serangkaian pemeriksaan dan mengklarifikasi.

Tak basa-basi, Rizal Djibaran langsung menuju ruang penyidik untuk menyampaikan keterangan mengenai laporan Sang Istri.

"Alhamdulillah, siap dong," Ungkap Rizal Djibran di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Maret 2023.

Dalam keterangan tambahannya. Bintang film Kasinem is Coming ini mengaku bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

"Sehat alhamdulilah," Ujar Rizal Djibran secara singkat.

Istri Melaporkan Suami

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sekedar pengingat, sebelumnya Rizal Djibaran dilaporkan oleh Sarah pada Senin, 13 Februari 2023. Sang istri menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya lantaran adanya dugaan KDRT, perempuan tersebut juga membawa hasil rekam medis dan beberapa foto luka lebam sebagai bukti.

"Alhamdulillah sudah di terima SPKT Polda Metro Jaya. Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya," tutur Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah.

Tak sampai di situ saja, beberapa waktu lalu Sarah juga menjelaskan bahwa ia tidak ada niatan untuk melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Namun, karena mendapat ancaman dari Rizal Djibran akhirnya ia memutuskan untuk buat laporan.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki,"tutur Sarah.

Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. (rgs)

Topik Terkait