IntipSeleb Lokal – Belum lama ini, kreator konten, Clara Shinta telah melaporkan pihak jasa penagih utang (debt collector) ke Polda Metro Jaya sebab mengklaim mobilnya telah diambil. Seolah tak mau kalah, tiga staf debt collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), Andre Wellem Pasalbessy, Rahamaf, dan Denta, mengadukan Clara ke Mabes Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Firdaus Oiwobo. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pihak Jasa Penagih Utang Merasa Didiskriminasikan
Firdaus Oiwobo merasa kepolisian telah mendiskriminasi pihak jasa penagih utang. Padahal, pihak jasa penagih utang itu pun telah mengantongi izin dari pemerintah untuk beroperasi.
"Harapan saya ke depan ini, setelah ini, tidak ada lagi diskriminasi yang dilakukan oleh pihak penegak hukum terhadap debt collector. Karena mereka memiliki izin dari pemerintah juga," ungkap Firdaus Oiwobo kepada awak media di Mabes Polri pada Senin, 27 Februari 2023.