IntipSeleb Lokal – Beberapa waktu lalu, kreator konten, Clara Shinta melayangkan laporan sebab mengaku mobilnya telah diambil paksa oleh pihak jasa penagih utang (debt collector). Balik melawan, pihak jasa penagih utang, melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, mengadukan wanita tersebut ke Mabes Polri.
Firdaus menuding Clara Shinta telah melayangkan laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Klaim Alami Kerugian Hingga Rp483 Triliun
Firdaus Oiwobo menjabarkan dua jenis kerugian, yang diklaim olehnya, sebab laporan Clara Shinta di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pertama, kerugian secara menyeluruh yang dialami oleh semua pihak debt collector yang ada di Indonesia. Untuk hal ini, ia menyebutkan bahwa kerugiannya mencapai angka Rp483 triliun.
"Total kerugian sendiri di sini kalau dari akibat peristiwa hukum ini sehingga Kapolda itu menyatakan bahwa debt collector tidak boleh beroperasi sekarang, kurang lebih seperti itu pernyataannya, akhirnya berimbas pada debt collector seluruh Indonesia dan tidak bisa berjalan dalam menjalankan tugasnya," terang sang kuasa hukum, dilansir Senin, 27 Februari 2023.