"Rp483 triliun uang yang masih nyangkut di rakyat dan perusahaan yang sekarang ini masih ngendap di perusahaan, total kerugiannya secara general," sambungnya.
Adapun, jenis kerugian kedua dialami oleh kliennya. Firdaus menyebut pihaknya hanya mengalami kerugian secara imateriil saja.
Baca Juga :
"Tapi, total kerugian perusahaan ini ya mungkin kerugian imateriil aja karena dia difitnah," katanya.
Berharap Tidak Ada Diskriminasi Kepada Jasa Penagih Utang
Foto : IntipSeleb/Yudi
Firdaus pun menuturkan harapan kliennya perihal kasus perseteruan dengan Clara Shinta. Ia ingin agar pihak kepolisian tidak lagi mendiskriminasi pihak jasa penagih utang ke depan.
Hal ini bukan tanpa alasan. Menurut Firdaus, pihaknya juga telah mengantongi izin dari pemerintah untuk menjalankan bisnisnya.