IntipSeleb Lokal – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejak putusan itu dibacakan dia memiliki waktu 7 hari untuk memberikan keputusan apakah akan banding atau tidak. Lalu kapan eksekusi itu dilakukan? Berikut artikelnya.
Baca Juga :
Masih Menunggu Proses
Foto : YouTube
Setelah Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan putusan pada 13 Februari 2023 lalu. Terdakwa Ferdy Sambo belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Vonis yang didapatkan oleh Ferdy Sambo lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Vonis itu juga paling tinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya.