img_title
Foto : YouTube

Bahkan, Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan eksekutor dalam kasus ini mendapat vonis yang lebih rendah dibandingkan yang lainnya.

Terkait vonis tersebut, banyak yang bertanya-tanya kapan suami dari Putri Candrawathi itu akan dieksekusi mati? Terkait hal itu Kejaksaan Agung memberikan jawabannya.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," kata Jampidum Fadil Zumhana dilansir dari tvonenews.com kepada para wartawan di Kejagung.

Usai memutuskan sikap pada 7 hari. Setelah itu, Ferdy Sambo dan kuasa hukum untuk mengajukan memori banding hingga putusan banding akan dibacakan.

Sesuai Pasal

tvOnews
Foto : tvOnews

Lebih lanjut, Fadil menyampaikan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah sesuatu masalah. Sebab, seluruh putusan itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya.

Topik Terkait