"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat dikutip melalui Setpres pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," tambahnya.
Vonis untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Jokowi mengatakan bahwa kita tak ada kewenangan untuk mengubah keputusan itu.
"Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " tutur Jokowi.