IntipSeleb Lokal – Pada 14-15 Februari lalu, hakim telah membacalam vonis kelima pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Usai pembacaan vonis, ternyata ada banyak oknum di beberapa kelompok tak setuju. Demi meredakan opini publik yang begitu cepat beredar, Presiden RI Joko Widodo akhirnya buka suara.
Lantas, seperti apa? Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!
Presiden Joko Widodo minta seluruh Indonesia menerima keputusan hakim
Vonis untuk pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah diumumkan. Usai pembacaam vonis, kasus tersebut hingga saat ini masih memanas dan beberapa oknum yang tidak setuju. Bahkan, ada isu beredar bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan mengajukan banding karena hukumannya lebih berat dari putusan jaksa.
Demi menenangkan semua opini, Presiden RI akhirnya buka suara dan meminta untuk tidak mengganggu vonis hakim.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat dikutip melalui Setpres pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," tambahnya.
Vonis untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Jokowi mengatakan bahwa kita tak ada kewenangan untuk mengubah keputusan itu.
"Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " tutur Jokowi.