"Korban berinisial RF, dia mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Baca Juga :
"Korban berinisial RF, dia mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.