img_title
Foto : Berbagai Sumber

Selain menjatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap deretan hal yang membuat Richard Eliezer mendapat vonis hukuman yang lebih ringan.

“Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu perilaku di kemudian hari,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulanginya.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” sambungnya. (rth)

Topik Terkait