img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb LokalVonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara menjadi sorotan publik. Tak hanya vonis yang dijatuhkan kepada sosok yang akrab disapa Bharada E itu, Lingling tunangan Richard Eliezer juga menjadi sorotan.

Seperti momen saat Lingling berjanji akan setia menunggu Richard Eliezer menyelesaikan hukumannya? Yuk, simak sama-sama.

Janji Tunangan Richard Eliezer

Duce Maria Angeline Christanto alias Lingling sempat berjanji untuk setia menunggu Richard Eliezer meski lelaki yang dicintainya itu harus menjalani masa hukuman. Ucapan Lingling itu diunggah ulang oleh akun gosip @lambe_gosiip.

“Anda akan menunggu Richard seandainya dia harus menjalani masa hukuman?” tanya seorang jurnalis kepada Lingling.

“Iya, gapapa,” jawab Lingling dengan mantap.

Rupanya, tunangan Richard Eliezer itu sudah berjanji dan bertekad untuk saling percaya satu sama lain. Baik Lingling dan Richard, sama-sama percaya bahwa mereka tak akan saling meninggalkan.

“Sudah berjanji pada Richard untuk menunggu?” tanya sang jurnalis lagi.

“Iya, Mbak. Saling percaya aja gitu. Dia yakin saya nggak bakal ninggalin, saya juga begitu. Saya yakin dia tidak akan meninggalkan,” jelas Lingling.

Alasan Hukuman Diringankan

YouTube
Foto : YouTube

Vonis hukuman terhadap Richard Eliezer sudah ditetapkan, yakni selama 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman selama 12 tahun meski ia telah bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

Selain menjatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap deretan hal yang membuat Richard Eliezer mendapat vonis hukuman yang lebih ringan.

“Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu perilaku di kemudian hari,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulanginya.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” sambungnya. (rth)

Topik Terkait