Namun, kasus dihentikan lantaran tersangka Hasya Atalla meninggal dunia diikuti dengan penerimaan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya terhadap kasus mahasiswa UI yang tewas tetapi menjadi tersangka.(prl).
Baca Juga :