“Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, dikutip dari Viva.co.id
Dalam penelusuran tersebut, polisi juga sudah meminta kesaksian dari beberapa saksi, termasuk saksi yang melihat peristiwa kejadian tersebut yang berada di belakang korban.
Namun, penetepan tersangka justru ditetapkan ke mahasiswa UI Muhammad Hasya Atalla bukan purnawirawan Polri, Eko Setia Budi. Hal ini disampaikan langsung dari tim kuasa pihak keluarga Hasya, Indira Rezkisari yang berniat mencari tahu tentang alasan penetapan tersangka tersebut.
“Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut,” ucap tim kuasa pihak keluarga Hasya, Indira Rezkisari, Kamis, 26 Januari 2023.
Kasus Dihentikan
Lebih lanjut, pihak Hasya Atalla juga mendapat pemberitahuan penetapan tersangka setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).