"Betul (digugat Ryszard Bleszynski) Gugatan wanprestasi," ucap Djuyamto ketika dihubungi oleh awak media, Kamis, 26 Januari 2023.
Digugat Rp34 Miliar
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat jika penggugat adalah Ryszard Bleszynski dan tergugat Tamara Natalia Christina Mayaluati Bleszynski.
"Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank," sambungnya.
Djuyamto menyampaikan jika secara total Tamara Bleszynski dituntut untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp34 miliar.