img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi
IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sebelumnya, majelis hakim bertanya kepada JPU, apakah Dito Mahendra bisa kembali dihadirkan. Namun, kali ini Dito kembali tak hadir.

"Untuk keberadaan saksi Mahendra Dito, selanjutnya apa yang ingin disampaikan? Apakah bisa dihadirkan?" ucap majelis hakim di PN Serang.

"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan," kata JPU.

Tak hadir sebanyak dua kali pemanggilan yang sah, akhirnya majelis hakim meminta JPU untuk memanggil Dito Mahendra secara paksa ke persidangan. Menurut majelis hakim, sakit yang diderita Dito bukanlah sakit yang bisa menyulitkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.

"Jadi, terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah maka akan dilakukan pemanggilan paksa, ya, meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata majelis hakim. (hij)

Topik Terkait