img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 19 Desember 2022, lalu. Di sisi lain, seteru Nikita, Dito Mahendra terlihat kembali absen di sidang beragendakan penyampai keterangan saksi itu.

Usai jalani sidang, Nikita Mirzani terlihat kesal karena Dito, yang juga berstatus sebagai saksi korban, kembali tak hadiri sidang sebanyak dua kali. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sumpah Serapah Nikita Mirzani

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Artis Tanah Air, Nikita Mirzani terlihat mengenakan pakaian serba hitam saat menjalani sidang di PN Serang. Ternyata, hal ini punya maksud tersendiri.

Beberapa saat sebelum menjalani sidang, perihal pakaian serba hitam, Nikita Mirzani menjelaskan bahwa dirinya tengah berkabung. Namun, ia tak sampai menjelaskan berkabung dalam rangka apa.

"Oh, (kenakan pakaian serba hitam karena) lagi berkabung," ucap Nikita Mirzani sebelum menjalani sidang di PN Serang.

Usai sidang, hal ini kembali ia singgung. Ia kembali membenarkan bahwa dirinya sedang berkabung. Namun, alih-alih menjelaskan alasan ia sedang berkabung, Nikita Mirzani malah menyampaikan sumpah serapah untuk Dito Mahendra.

"Ya, berkabung. Semoga Mahendra Dito dicabut nyawanya sama Tuhan Maha Esa," jelas Nikita Mirzani.

Ternyata bukan tanpa alasan ia melontarkan sumpah serapah itu. Pasalnya, ia terlihat kesal karena seterunya itu kembali absen di persidangan.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito Mahendra tengah kurang sakit. Ia dikabarkan menderita sakit demam berdarah.

"Karena kan lagi sakit DBD, trombositnya enggak naik-naik. Mudah-mudahan tambah turun," ucap Nikita Mirzani.

Dito Mahendra Bakal Dipanggil Paksa

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sebelumnya, majelis hakim bertanya kepada JPU, apakah Dito Mahendra bisa kembali dihadirkan. Namun, kali ini Dito kembali tak hadir.

"Untuk keberadaan saksi Mahendra Dito, selanjutnya apa yang ingin disampaikan? Apakah bisa dihadirkan?" ucap majelis hakim di PN Serang.

"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan," kata JPU.

Tak hadir sebanyak dua kali pemanggilan yang sah, akhirnya majelis hakim meminta JPU untuk memanggil Dito Mahendra secara paksa ke persidangan. Menurut majelis hakim, sakit yang diderita Dito bukanlah sakit yang bisa menyulitkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.

"Jadi, terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah maka akan dilakukan pemanggilan paksa, ya, meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata majelis hakim. (hij)

Topik Terkait