"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan," kata JPU.
Tak hadir sebanyak dua kali pemanggilan yang sah, akhirnya majelis hakim meminta JPU untuk memanggil Dito Mahendra secara paksa ke persidangan. Menurut majelis hakim, sakit yang diderita Dito bukanlah sakit yang bisa menyulitkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
"Jadi, terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah maka akan dilakukan pemanggilan paksa, ya, meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata majelis hakim.
"Upaya paksa hadir di persidangan berikutnya," sambungnya.
Dito Mahendra Kembali Absen
JPU menjelaskan bahwa ada tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir dalam agenda sidang Senin, 19 Desember 2022, ini. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Dito Mahendra.