Gelar perkara akan dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui kelaikan pada kasus tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy kepada awak media.
Meminta Keterangan Saksi Ahli
Kompol Irwandhy menyampaikan jika pihaknya akan meminta keterangan dari beberapa saksi. Di antaranya akan ada ahli yang dilibatkan kasus tersebut.
"Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli," tandas dia.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT di polisi. Video itu diunggah ke kanal YouTube Bapau Family dengan judul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down'. Kini, video tersebut telah benar-benar hilang dari YouTube Baim dan Paula.