Maka dari itu, MUI berharap tak ada lagi aksi serupa yang dilakukan Widy Vierratale maupun artis lainnya.
"Masalah akhlak, moral. Saya berharap lah kepada siapa pun mau artis atau publik figur harus mengidahkan hal itu. Dia harus melihat menghargai adat istiadat, arakhul karimah kalau nggak merusak generasi muda kita," pungkasnya.
Baca Juga :
Sebagai pengingat, Widy Vierratale membuka bajunya sehingga hanya mengenakan BH saja. Setelah tampil bersama Vierratale di Palu, Rabu, 16 November 2022.
Aksi tersebut dinilai akan menimbulkan bencana bagi Palu. Sehingga Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy Vierratale atas dugaan langgar UU Pornografi.
Laporan tersebut mengancam Widy Vierratale dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.