IntipSeleb Lokal – Widy Vierratale dilaporkan atas dugaan langgar UU Pornografi, setelah lakukan aksi buka baju di Palu. Hal itu buat Mejelis Ulama Indonesia (MUI) berharap tak ada lagi artis yang lakukan aksi serupa.
Demi menjaga kekondusifan di Indonesia. Berikut artikel lengkapnya.
Tanggapan MUI
Widy Vierratale dipolisikan oleh Forum Pemuda Sulawesi. Setelah aksi buka bajunya di atas panggung, saat tampil bersama Vierratale di Palu, Sulawesi Tengah.
Melihat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kejadian tersebut. Mereka berharap tak ada lagi aksi serupa. Lantaran dianggap akan kembali membuat kegaduhan.
"Ya yang pertama masyarakat kita ini butuh suasana yang kondusif, ketenangan. MUI meminta jangan membuat gaduh jangan membuat suasana yang kondusif," Arifin Fahrudin selaku Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), belum lama ini.
"Oleh karena itu aksi atau show yang membuat suasana gaduh di masyarakat itu ya jangan dilakukan," sambungnya.
Lokasi Rawan Bencana
Lebih lanjut, Arifin sebut kota penampilan Vierratale merupakan lokasi yang rawan bencana. Sehingga ada kekhawatiran aksi ekstrim Widy Vierratale dapat menyebabkan malapetaka.
Terlebih belakangan Palu sempat mengalami gempa. Bencana itu pun buat masyarakat masih mengalami trauma.
"Apalagi kalau aksi tersebut jika kita amati di media itu kejadiannya di Palu. Di Palu itu kita bisa rasakanlah bahwa daerah itu kan usai bencana, recovery-nya itu lama. Kalau dari aspek psikologi saya merasakan lama nggak cukup setahun dua tahun jadi ada aspek traumatiknya," ujarnya.
Maka dari itu, MUI berharap tak ada lagi aksi serupa yang dilakukan Widy Vierratale maupun artis lainnya.
"Masalah akhlak, moral. Saya berharap lah kepada siapa pun mau artis atau publik figur harus mengidahkan hal itu. Dia harus melihat menghargai adat istiadat, arakhul karimah kalau nggak merusak generasi muda kita," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Widy Vierratale membuka bajunya sehingga hanya mengenakan BH saja. Setelah tampil bersama Vierratale di Palu, Rabu, 16 November 2022.
Aksi tersebut dinilai akan menimbulkan bencana bagi Palu. Sehingga Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widy Vierratale atas dugaan langgar UU Pornografi.
Laporan tersebut mengancam Widy Vierratale dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.