Foto : IntipSeleb/Yudi
Menurut Yafet, lebih baik Nikita Mirzani tetap ditahan. Hal itu demi kelancaran sidang selanjutnya.
Baca Juga :
"Kita berharap bahwa untuk kelancaran sidang ini, Nikita Mirzani menang sebaiknya tetap ditahan agar proses persidangan berjalan lancar ke depannya," kata Yafet.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg ini akan kembali digelar pada Senin, 21 November 2022. (bbi)
Baca Juga :