img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim mengajukan pengalihan jenis penahanan untuk kliennya itu. Fahmi meminta agar Nikita dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota.

Menanggapi hal ini, Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy meminta agar hakim menolak permohonan pihak Nikita itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Nikita Mirzani Tidak Kooperatif

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Yafet Rissy tahu pihak Nikita mengajukan pengalihan jenis penahanan. Menurutnya, hal itu tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut," ungkap Yafet Rissy kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 November 2022.

Bukan tanpa alasan, Yafet pun menyampaikan pertimbangan agar Nikita tetap ditahan. Salah satunya, Nikita dianggap tidak kooperatif.

"Oleh karena kita tahu mengenal track record dari pada Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif," jelasnya.

Nikita Mirzani Disebut Seorang Residivis

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani juga disebut oleh Yafet sebagai seorang residivis. Selain itu, Nikita juga dikatakan sempat meneriaki jaksa dengan perkataan yang tidak pantas.

"Kita tahu dia juga seorang residivis cenderung melawan petugas. Kita lihat waktu ditahan pihak Jaksa Penuntut Umum pun (dia) masih meneriaki dengan kata yang tidak pantas kepada pihak Jaksa yang akan melakukan penahanan waktu itu," jelas kuasa hukum Dito itu.

Demi Kelancaran Sidang

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Menurut Yafet, lebih baik Nikita Mirzani tetap ditahan. Hal itu demi kelancaran sidang selanjutnya.

"Kita berharap bahwa untuk kelancaran sidang ini, Nikita Mirzani menang sebaiknya tetap ditahan agar proses persidangan berjalan lancar ke depannya," kata Yafet.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg ini akan kembali digelar pada Senin, 21 November 2022. (bbi)

Topik Terkait