img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan Terdakwa," kata JPU sata di persidangan.

Sebagaimana diketahui, di persidangan, Nikita didakwa dengan tiga jenis pasal alternatif. (hij)

Topik Terkait