img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb LokalNikita Mirzani menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022. Tak sendiri, Nikita terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Sebelum persidangan ditutup, Fahmi sempat mendekati meja hakim untuk memohon pengalihan jenis tahanan kliennya itu. Seperti apa? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Nikita Mirzani Minta Pengalihan Jenis Tahanan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Artis, Nikita Mirzani kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Serang, Banten usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia pun telah selesai menjalani sidang perdana kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu lalu tersebut.

Sebelum sidang ditutup, Fahmi Bachmid terlihat mendekati meja majelis hakim. Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb, Fahmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan bagi kliennya itu.

Saat dihubungi kembali oleh tim IntipSeleb melalui saluran telepon, Fahmi membenarkan hal tersebut bahwa dirinya memohon kepada hakim untuk mengalihkan jenis penahanan Nikita Mirzani. Ia meminta agar kliennya itu diganti jenis penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

"Iya mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanannya," tulis Fahmi Bachmid saat dihubungi tim IntipSeleb.

"Iya diajukan permohonan ya," sambung kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut.

Pemicu Awal Nikita Mirzani Ditahan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Hari ini, Senin, 14 November 2022, Nikita Mirzani menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan. Di dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, dijelaskan awal mulai dirinya terseret kasus ini.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Nikita Mirzani diketahui telah mengunggah dua buah foto diduga Dito Mahendra. Hal ini ternyata membuat Dito merasa dicemarkan namanya. Kemudian, Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu.

"Sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yang dilakukan Terdakwa," kata JPU sata di persidangan.

Sebagaimana diketahui, di persidangan, Nikita didakwa dengan tiga jenis pasal alternatif. (hij)

Topik Terkait