"Jadi, untuk bandana seharga Rp2,2 miliar, apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU," sambungnya.
Meski begitu, Zainul meminta Atta Halilintar untuk dapat mengembalikan uang Rp2,2 miliar hasil penjualan bandana dari Reza Paten. Jika tidak, maka sangat YouTuber itu terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga :
"Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka harus hadir ke Mabes Polri untuk menjelaskan hal terkait terima uang Rp2,2 miliar sama Rp700 juta itu. Kalaupun mereka mau menyerahkan, kita berharap mereka menyerahkan. Kalau tidak bisa dikenakan pasal 5 maksimal 5 tahun penjara. Itu harapan kita," pungkasnya. (rth)