img_title
Foto : Instagram/attahalilintar

IntipSeleb Gosip – Nama YouTuber Tanah Air, Atta Halilintar terseret kasus robot trading Net89. Laporan ini dilayangkan oleh Zainul Arifin, mewakilkan 230 korban robot trading tersebut.

Atas hal ini, Atta Halilintar terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

5 Publik Figur Dilaporkan Soal Kasus Robot Trading

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Tim Advokasi MZA & Partners, Zainul Arifin melaporkan Andreas Andreyanto dan 133 orang lainnya soal kasus robot trading Net89. Zainul mengaku bahwa dirinya mewakili 240 korban lainnya karena merasa telah dirugikan oleh robot trading tersebut.

"Alhamdulillah sudah selesai (buat laporan). Kami melakukan laporan polisi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang lapor adalah saya Zainul Arifin, pada tanggal 26 Oktober 2022," ungkap Zainul Arifin saat ditemui awak media di Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Terlapor atas nama Andreas Andreyanto, selaku Komisaris Utama PT Cipta Ast Digital Dan PT Indonesia Digital Exchange, dan kawan-kawan. Jadi ada 134 orang, makanya di singkat dkk," lanjutnya.

Di antara 134 terlapor itu, 5 di antaranya merupakan publik figur. Nama seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Taqy Malik, dan Mario Teguh merupakan kelima nama publik figur tersebut.

"5 orang itu Kevin Aprilio, keyboard dari Vierratale, kemudian Adri Prakarsa drummer Nidji, Mario Teguh motivator, dan juga ada Atta Halilintar dan Taqy Malik," sebutnya.

Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Dijadikan sebagai terlapor, Atta Halilintar terancam kurungan penjara maksimal lima tahun. Hal ini karena istri dari Aurel Hermansyah itu diduga menerima aliran dana dari Reza Paten, founder Net89. Diketahui, Reza sempat membeli bandana Atta seharga Rp2,2 miliar.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan," jelasnya.

"Jadi, untuk bandana seharga Rp2,2 miliar, apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU," sambungnya.

Meski begitu, Zainul meminta Atta Halilintar untuk dapat mengembalikan uang Rp2,2 miliar hasil penjualan bandana dari Reza Paten. Jika tidak, maka sangat YouTuber itu terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka harus hadir ke Mabes Polri untuk menjelaskan hal terkait terima uang Rp2,2 miliar sama Rp700 juta itu. Kalaupun mereka mau menyerahkan, kita berharap mereka menyerahkan. Kalau tidak bisa dikenakan pasal 5 maksimal 5 tahun penjara. Itu harapan kita," pungkasnya. (rth)

Topik Terkait