"KPI menghormati semua proses penegakan hukum," katanya.
Tidak Mengglorifikasi
Pihak KPI juga tidak bisa bisa terlalu masuk ke dalam kasus KDRT yang sedang ramai. Ia pun menjelaskan fungsi dari KPI.
"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hihuran sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," ujarnya.
KPI juga meminta agar tidak ada glorifikasi pelaku KDRT. Untuk itu, KPI selalu memberikan konten-konten yang bertujuan untuk menghapus KDRT.
"Glorifikasi Pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan. Maka perlu ILM, konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan KDRT dan upaya penguatan korban KDRT. Terima kasih atas dukungan dan masukan publik tentang "tidak memberi ruang pada pelaku KDRT"," katanya.