"Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk terkaiat dengan tindakan, ucapan, penghinaan," ujar Muhammad Nasrullah.
Terkait laporannya, Farhat Abbas dugakan Denise Chariesta dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ancaman dalam pasal tersebut ialah hukuman penjara maksimal 6 tahun.(prl).
Baca Juga :