img_title
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

IntipSeleb LokalDenise Chariesta sering buat konten menyerang seseorang di media sosial. Hal itu pun buat Farhat Abbas risih.

Sehingga Denise Chariesta dilaporkan atas dugaan pasal ITE oleh Farhat Abbas. Berikut artikel lengkapnya.

Dilaporkan Polisi

Instagram/farhatabbasofficial
Foto : Instagram/farhatabbasofficial

Farhat Abbas yang didampingi juru bicara kantor hukumnya, Muhammad Nasrullah sambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2022. Kedatangannya bermkasud membuat laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Denise Chariesta.

"Kita melaporkan DC. Pelaporan sudah resmi, kita laporkan. Tinggal hanya administrasi saja," ucap Farhat Abbas usai buat laporan.

Sebagai seorang pengacara, Farhat Abbas menilai tindakan Denise Chariesta di media sosial seyogyanya tidak dilakukan. Sebab penjual bunga itu tak jarang mengumpat hingga menghina seseorang melelai media sosial.

"Terkait penghinaan dan cara-cara dia mempermalukan orang, menghina dan keberanian yang saya anggap, kok di dunia media sosial saat ini harusnya digunakan hal positif tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang," papar Farhat Abbas.

"Kalau sudah salah, ya salah. Karena akhirnya minta maaf, enggak dimaafkan, tiba-tiba ngamuk. Jadi, menurut saya, Instagram dia itu di blokir saja oleh Menkominfo. Karena, sikap-sikap sombong, arogan, dan terlalu berani dan menghina sehingga tidak ada takutnya. Memangnya dia siapa?," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan suami Nia Daniaty itu sebut tidak seharusnya Denise Chariesta melakukan tindakan tersebut. Pasalnya, sebagai orang yang mengenal seseorang harusnya menutupi aib, bukan malah mengumbar di media sosial.

"Walaupun kami berteman, tapi menurut saya, teman itu saling melindungi, saling menyayangi, saling menghormati. Tapi, kalau sudah menghina, bukan teman namanya, bukan kawan namanya. Jadi, masalah dia bukan dengan Farhat Abbas, tapi dengan hukum," jelasnya.

Barang Bukti

denisechariesta91/instagram
Foto : denisechariesta91/instagram

Dalam laporannya mereka sudah menyiapkan barang bukti untuk dipelajari penyidik. Barang bukti yang disertakan ialah cuplikan video dari media sosial Denise Chariesta.

"Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk terkaiat dengan tindakan, ucapan, penghinaan," ujar Muhammad Nasrullah.

Terkait laporannya, Farhat Abbas dugakan Denise Chariesta dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ancaman dalam pasal tersebut ialah hukuman penjara maksimal 6 tahun.(prl).

Topik Terkait