img_title
Foto : Instagram/@lestykejora

Atas dugaan KDRT yang menjeratnya, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ayah satu anak itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. (jra)

Topik Terkait