IntipSeleb Lokal – Lesti Kejora mendapat sejumlah luka-luka di tubuhnya akibat adanya dugaan KDRT oleh suaminga sendiri yakni Rizky Billar. Tak heran dirinya harus dilarikan ke rumah sakit demi menjalani perawatan intensif.
Demi membuktikan kekerasan yang dialaminya, Lesti Kejora tekah menjalani proses visum. Lantas seperti kira-kira kelanjutannya? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Menunggu Hasil Visum
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum Lesti Kejora yang akan keluar pada 7 Oktober 2022. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kombes Pol. Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hasil Visum yang telah dijalani oleh Lesti Kejora akan menjadi bukti kuat dalam penanganan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Adapun foto-foto yang menunjukkan lokasi luka ibu satu anak itu telah berada di pihak kepolisian
Lesti Kejora mengalami sejumlah cedera pada bagian tubuhnya. Naasnya, pihak kepolisian mengungkapkan beberapa luka tersebut berada di area sensitif, sehingga tak bisa ditampilkan di depan publik.
"Di muka (cedera) mengakibatkan lebam. Tetapi tangan dan kaki itu akibat bantingan ya, ada luka-luka itu memang tidak diperlihatkan ke media. Karena merupakan bagian yang beliau katakan adalah sensitif, aurat, tertutup," ujar Endra Zulpan kepada kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Oktober 2022.
Butuh Keterangan Lebih Lanjut
Lesti Kejora diketahui telah pulang dari rumah sakit tempatnya dirawat. Kendati begitu penyanyi dangdut yang kerao disapa Dede itu masih menjalani proses pemulihan.
Pihak kepolisian tengah menunggu keadaan fisik Lesti Kejora sembut total. Pasalnya demi melanjutkan proses penanganan pada kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar, memerlukan keterangan kebih lanjut darinya.
"Itu dari rumah sakitnya, nanti akan dijadwalkan diperiksa lagi menunggu kesiapan psikis, psikologis dan kesembuhan sakit yang diterimanya hingga siap dimintai keterangan," beber Zulpan.
Sebelumnya, Lesti Kejora didamoingi kuasa hukumnya telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022, pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan KDRT yang menjeratnya, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ayah satu anak itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. (jra)