Sebagai informasi lebih lanjut, beberapa wajtu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Atas perbuatan tersebut. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Dihukum selama 1 tahun penjara dan di denda dengan uang sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik. (jra)