img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Tak hanya itu saja. Sementara untuk pencemaran nama baik tidak ditemukan oleh subjek hukum.

"Poin dua, pencemaran nama baik tidak ditemukan oleh subjek hukum. Gangguan BPD borderline personality disordeer dan mania depression," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, gangguan bipolar istri Lukman Azhari disebabkan banyak pikiran berat bukan karena gangguan mental. Jadi dapat disimpulkan jika pernyataan kuasa hukum terdakwa Medina Zein tidak dapat diterima.

"Gangguan bipolar disebabkan stress berat bukan gangguan mental. Terdakwa tidak pernah menyebutkan nama lain di konten instastory," ucap JPU.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," sambung JPU.

Tuntutan Medina Zein

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Topik Terkait