Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Sementara untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga :
"Menjatuhkan pidana terhadap Medina selama satu 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang berjalan," tutur JPU.
Kemudian, Medina Zein juga didenda dengan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik.
"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan pidana," kata JPU.
4. Ibunda Hadir Dampingi Medina Zein
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati